Asuransi Jasindo (Produk Retail KELUARGA)

Asuransi KELUARGA
Asuransi merupakan bentuk pertanggungan dalam rangka menghadapi risiko kerugian yang muncul secara tidak terduga.Ada dua hal utama dalam berasuransi , memilih perusahaan asuransi yang memberikan kepastian dan kesempatan untuk memilih jenis asuransi yang sesuai kebutuhan Anda .
Asuransi Keluarga dari Asuransi Jasindo memberikan paket-paket pilihan untuk pertanggungan keluarga sesuai dengan kebutuhan keluarga Anda.
  • Paket I, merupakan Paket Dasar , menjamin berbagai risiko kerusakan bangunan rumah beserta inventarisnya dan kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor .
  • Paket II , mencakup jaminan Paket I  dan disertai dengan jaminan risiko kerusuhan .
  • Paket III , merupakan Paket Lengkap , mencakup jaminan Paket II dan disertai dengan jaminan risiko gempa bumi , kebongkaran , angin topan , badai dan banjir.
Mengapa Lebih Hemat ?
  • Tarif Premi untuk penutupan secara paket lebih hemat sampai dengan 30 persen .
  • Untuk Jumlah harga Pertanggungan rumah dan inventaris tertentu, diberikan jaminan kecelakaan diri keluarga secara cuma-cuma.
  • Bila tidak terjadi klaim sepanjang masa pertanggungan, diberikan diskon khusus untuk perpanjangan penutupan selanjutnya.
Luas Jaminan dalam Asuransi Keluarga dapat diperoleh dengan memilih salah satu paket-paket dibawah ini .
JAMINAN PAKET
PAKET I PAKET II PAKET III
1. Kebakaran      
  1.1. Kebakaran
  1.2. Bantuan Sewa Rumah 
  1.3. Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga
  1.4. Biaya Peradilan
     
     
     
     
2. Kecelakaan Diri Keluarga      
3. Kebongkaran      
4. Kerusuhan Plus (4.1.AAA)      
5. Gempa Bumi      
6. Angin Topan , Badai dan Banjir      
7. Kendaraan Bermotor
     
     (Usia s/d 5 tahun dan usia > 5 s/d 12 tahun)
     
  7.1. Kerusuhan (3A)
  7.2. Kerusakan/ Kehilangan
  7.3. Tanggung Jawab Kepada Pihak Ketiga
  7.4. Kecelakaan Diri Pengemudi dan Penumpang
  7.5. Biaya Penjagaan dan Derek
  7.6. Bantuan Sewa Taksi
     
     
     
     
     
     

 
: tidak dijamin
 
: dijamin

1. Jaminan Risiko Kebakaran Rumah Tinggal
Jaminan terhadap kerugian atau kerusakan harta benda (bangunan rumah beserta inventarisnya) dan kepentingan lain karena :
  • Terbakarnya rumah , sambaran petir , ledakan gas/uap/reaksi kimia , kejatuhan pesawat terbang dan asap .
  • Kebutuhan untuk sewa rumah sementara akibat kebakaran .
  • Adanya tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga .
  • keharusan membayar biaya pengadilan .
2. Jaminan Risiko Kecelakaan diri Keluarga.
Jaminan untuk memberi santunan kepada tertanggung dan/atau anggota keluarganya apabila mengalami kecelakaan dan mengakibatkan meninggal dunia , cacat tetap atau memerlukan biaya perawatan dokter .
3. Jaminan Risiko Kerusuhan Plus (4.1.AAA.)
Jaminan terhadap kerugian/kerusakan bangunan dan/atau inventaris yang secara langsung disebabkan karena risiko kerusuhan , pemogokan dan penjarahan yang terjadi selama  kerusuhan atau huru-hara.
4. Jaminan Risiko Gempa Bumi
Jaminan terhadap kerugian atau kerusakan bangunan rumah beserta inventarisnya dan kepentingan lain karena gempa bumi tektonik dan vulkanik.
5. Jaminan Risiko Angin Topan , Badai dan Banjir
  Jaminan terhadap kerugian atau kerusakan bangunan rumah beserta inventarisnya dan kepentingan lain karena risiko angin topan , badai dan banjir .
6. Jaminan Risiko Kebongkaran Rumah Tinggal
Jaminan terhadap kerugian karena pencurian inventaris rumah dengan jalan kekerasan atau pembongkaran.
7. Jaminan Risiko Atas Kendaraan Bermotor
Jaminan  kerugian  terhadap :
  • Kerusakan sebagian atau keseluruhan pada kendaraan bermotor karena tabrakan , benturan , tergelincir dan pencurian yang didahului atau disertai kekerasan atau ancaman .
  • Adanya tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga .
  • Biaya penjagaan , derek dan sewa mobil sementara kendaraan tidak dapat dijalankan .
  • Kecelakaan diri supir serta penumpang yang meninggal dunia , cacat tetap atau memerlukan biaya perawatan dokter akibat kecelakaan pada kendaraan bermotor yang diasuransikan .
  • Kerusuhan (3A) , kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor karena risiko kerusuhan , pemogokan , penghalangan bekerja , perbuatan jahat dan pencegahannya, serta penjarahan yang terjadi selama kerusuhan.
Prosedur Penutupan Asuransi Keluarga
Penutupan Asuransi Keluarga dapat dilakukan dengan meminta Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) di Kantor Cabang atau Agen Asuransi Jasindo terdekat atau melalui on line application pada home page (http://www.jasindo.co.id) dan mengisi selengkap mungkin antara lain :
  1. Data diri Anda sekeluarga dan Paket Asuransi Keluarga yang diplih .
  2. Harga Pertanggungan bangunan rumah , inventaris dan kendaraan bermotor .
Agen atau Kantor Cabang atau costumer service kami akan membantu proses penutupan selanjutnya sampai polis diterbitkan .
Prosedur Pengajuan Klaim
Pengajuan klaim dapat dilakukan dengan cara :
  1. Memberitahukan terjadinya kerusakan atau kerugian kepada Kantor Cabang dimana polis Anda diterbitkan dalam waktu 3x24 Jam sejak terjadinya kerusakan atau kerugian tersebut .
  2. Menyerahkan laporan kerugian tertulis secara rinci dan lengkap dalam waktu 7x24 jam

0 comments:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
© Copyright 2011. jamans.blogspot.com . All rights reserved | jamans.blogspot.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com