Tugu Pratama Indonesia (Produk dan Pelayanan )


Selama tiga dekade melayani pasar asuransi umum Indonesia, Perusahaan telah meluncurkan berbagai produk unggulan. Secara garis besar, produk Tugu bisa dibagi dalam tiga kelompok:
  • Asuransi Umum Konvensional
  • Asuransi Umum Syariah
  • Pelayanan Jasa
Energy :
Onshore Program
Penjaminan dalma program ini terutama disusun pada risiko timbul dari perminyakan yang terkait dengan asset-aset seprti properti onshore temasuk kilang minyak, bangunan liquefied Natural Gas/ Liquified Petroleum gas dan atau segala sesuatu yang berkaitan dengan minyak  dan gas dan industry petrokimia yang sedang beroperasi. Termasuk gangguan bisnis (Business Interruption) Jika dinyatakan dan disetujui Reasuradur.
Offshore Physical Damage & Well Control Insurance
Memberikan Jaminan asuransi untuk risiko kerugian dan kerusakan dalam operasi pengeboran , termsuk kerusakan fisik pada aset offshore (platforms dan biaya mengebor kemballi). Penjaminan pada program ini dirancang untuk risiko yagn timbul dari perminyakan yang terkait dengan aset-aset seperti rig pengeboran, tempat penyimpanan offshore / fasilitas pemrosesan, peralatan pelengkap dan atau peralatan lainnya yang terkait dengan minyak dan atau gas dan atau pengeboran panas bumi (Gheothermal Drilling).

Offshore Rig Insurance
Memberikan jaminan asuransi untuk risiko, kerugian atau kerusakan pada rig pengeboran offshore dan perlengkapan yang digunakan pada proyek eksplorasi dan eksploitasi.

Property Under Contruction
Beberapa kontraktor mengambil Offshore Builder Risk Insurance untuk menjamin properti pada masa kontruksi offshore. Penjaminan pada jenis proyek ini akan dilakukan dengan offshore Construction Policy atau Offshore Builder Risk Policy.
Land Rig Insurance
Memberikan jaminan terhadap kerugian atau risiko kerusakan terhadap land  Rig dan peralatan pendukung lainnya selama eksplorasi onshore dan eksploitasi pengeboran.

Fire and Property.
Jenis asuransi ini menjamin risiko kerugian terhadap asset (property), bangunan, maupun isi bangunan. Asuransi ini terdiri dari :
Property All Risks Insurance
Menjamin risiko kerugian atau kerusakan terhadap asset atau bangunan yang digunakan untuk tujuan Industri maupun tidak. Polis ini dapat diperluas dengan Business Interruption Insurance
Business Interruption Insurance
Menjamin risiko kerugian karena kehilangan keuntungan yang disebabkan kecelakaan yang dijamin Property All Risk Insurance
Indonesia Standard Fire Policy (PSKI)
Memberikan jaminan asuransi untuk kerugian atau risiko kerusakan yang disebabkan oleh api, petir, ledakan, tabrakan kapal, dan kabut. Polis ini dapat diperluas untuk menjamin risiko gempa bumi (Indonesia Standard Earthquake Policy)

Aviation/ penerbangan.
Menjamin kerugian atau kerusakan pada pesawat terbang.  Mesin dan atau berabagai peralatan lainnya, dan juga jaminan tanggung jawab hokum terhadap pihak ketiga. Risiko yang dijamin atau perlunasan jaminannya, antara lain :
Aircraff Hull All Risks and Liability Insurance
Asuransi Yang memberikan perlindungan apabila terjadi kerugian atas rangka pesawat baik berupa hilangnya pesawat, kerusakan ataupun ada tuntutan dari pihak ketiga,  termasuk penggantian atas biaya-biaya yang wajar yang timbul sehubungan dengan pengamanan pesawat. Polis ini juga menjamin spares baik yang disimpan digudang atau sedang dalam pengiriman.
Aircraft Hull War and Allied Perils Insurance
Menjamin risiko peperangan dan sejenisnya atas kehilangan atau kerusakan pada pesawat yang tidak daijamin dalam polis rangka pesawat (hull)
Aircraft Hull and Spares Engine Deductible Insurance
Asuransi ini adalah mengasuransikan kembali (buy-back) deductible atau risiko sendiri yang diterapkan pada polis rangka pesawat (Hull)
Aviation War, Hi-Jacking and Other Perils Excess Liability Insurance
Menjamin Tuntutan tanggung jawab hukum  pihak ketiga atas resiko peperangan
Aviation Refuelling Legal Liability Insurance
Menjamin risiko yang timbul akibat tuntutan dari pihak ketiga atas kerugian yang ditimbulkan oleh tertanggung akibat dari operasional pengisian bahan bakar ke pesawat oleh tertanggung.
Airport Owner and Operators Liability Insurance
Menjamin risiko yang timbul akibat tuntutan dari pihak ketiga dimana tertanggung secara hukum bertanggungjawab dan wajib membayar sebagai ganti rugi baik akibat dari suatu  kejadian yang timbul dari sekitar lokasi kegiatan dalam hangar milik tertanggung dan produk dihasilkan oleh tertanggung .
Aviation Manufaturers Hull, Spares All Risks, Aviation Liabilities
Menjamin Risiko tuntutan tanggung jawab hukum atas produk  yang dihasilkan oleh tertanggung.
Crew Personal Accident and Loss of Licence
Menjamin cidera badan dan kematian daripada crew termsuk ground engineer yang disebabkan oleh kecelakaan dan mengganti kerugian yang timbul akibat cocpit crew tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Marine/  Kelautan.
MARINE CARGO
Memberikan Jaminan ganti rugi atas  resiko-resiko terjadinya kerusakan barang yang dipertanggungkan, baik yang diangkut laut, udara, maupun darat sampai ketempat tujuan, Terdiri dari :
Marine Cargo Policy
Asuransi yang menutup risiko pengangkutan barang melalui laut untuk sekali jalan polis tersebut juga sebagi single Policy
Marine Cargo Open Cover
Asuransi yang menutup risiko pengangkutan barang melalui laut dalam jangka waktu tertentu minimal setahun, Biasanya polis ini digunakan dalam pembangun atau proyek tertentu
MARINE HULL
Menjamin Kerugian akibat kerusakan pada rangka kapal serta mesin kapal, serta jaminan tanggung jawab hokum terhadap pihak ketiga. Produk – Produk Marine Hull Insurance antara lain :
Time Policy
Asuransi yang menutup risiko operasi kapal dalam jangka waktu tertentu, umumnya setahun sejak kapal  berlayar, docking dan lay up.
Builder Risks Insurance
Asuransi pembangunan kapal sejak material tiba dilokasi pembangunan sampai selesai dibangun, saat launching,sea trial dan delivery kepesan

Engineering/ Teknik.
Asuransi ini menjamin kerugian karena terhambatnya proyek bangunan dalam masa konstruksi, atau proyek pemasangan mesin, serta kerusakan peralatan elektronik akibat kecelakaan. Asuransi ini Terdiri dari :
Contractor’s All Risk Insurance
Menjamin risiko kerugian atau kerusakan pada bangunan atau pekerjaan sipil lainnya selama masa pembangunan dan dapat diperluas dengan jaminan selama periode pemeliharaan serta termsuk jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
Erection All Risk Insurance
Menjamin risiko kerugian atau kerusakan atas permesinan selama masa instalasi, tedting dan dapat diperluas dengan jaminan selama periode pemeliharaan, serta termasuk jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
Construction Plant And Equipment All Risk Insurance
Menjamin risiko kerugian dan atau kerusakan pada peralatan berat dan perlengkapan lainnya yang digunakan pada masa pembangunan maupun selama masa opersional
Electronic Equipment Insurance
Menjamin risiko kerugian dan atau kerusakan pada peralatan atau perlengkapan elektronik yang digunakan untuk pengolahan data elektronik (electronic data processing), Fasilitas Komunikasi, peralatan medis, dan lain sebagainya.
Machinery Insurance
Menjamin kerugian yang timbul karena kerusakan yang tiba-tiba pada mesin perindustrian maupun non perindustrian.
Business Interruption Following Machinery Breakdown Insurance
Menjamin kerugian keuangan yang timbul sebagai akibat dari kerusakan yang dijamin dalam Machinery Breakdown Insurance

Motor Vehicle/ Kendaraan Bermotor.

Menjamin Biaya Penggantian atas kerusakan atau kerugian dari kendaraan tertanggung pada kecelakaan atau tindakan yang tidak disengaja yang timbul selama periode polis. Polis dapat diperlukan untuk menjamin resiko kerugian atau kewajiban pihak ketiga yang disebabkan kendaraan tertanggung.
  • Kerusakan Fisik (Material Damage)
  • Tanggung Jawab Hukum Terhadap pihak ketiga (Property Damage / Bodily Injury)
Dari Obyek yang dipertanggungkan akibat dari peristiwa yang bersifat tiba-tiba dan tidak terduga yang tidak dikecualikan oleh polis


Credit and Suretyship.

Credit
Memberikan Jaminan berupa risiko kerugian  terhadap kredit jual beli bahan bakar minyak pertamina.
Suretyship
Bid Bond
Menjamin agar Principal yang mengikuti tender benar-benar bertanggung jawab atas penawaran yang diajukannya.
Performance Bond
Menjamin bahwa Principal mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai dengan standard serta waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.
Advance Payment Bond
Menjamin Pengembalian uang muka yang telah diterima oleh Principal dari oblige
Maintenance Bond 
Untuk Menjamin pemeliharaan pekerjaan atas kerusakan yang terjadi dalam masa pemeliharaan ( setelah pekerjaan diserahkan kepada oblige)

Health/ Kesehatan.

Asuransi Kecelakaan Diri
Menjamin aktivitas tertanggung selama 24 jam apabila terjadi risiko kecelakaan, yang dapat menyebabkan kematian atau cacat anggota tubuh serta biaya pengobatan.
Asuransi Kesehatan
Memberikan jaminan berupa manfaat medis atau diperlukan secara medis sesuai dengan jenis dan besarnya manfaat asuransi kesehatan yang terdapat dalam daftar manfaat atas risiko – risiko yang dijamin dalma polis atau sebagai akibat langsung (proximate cause) dari risiko-risiko yang dijamin dalam polis termasuk penyediaan alat bantu yang diperlukan / diperuntukan dalam rangkaian tindakan medis tersebut.
Asuransi kesehatan yang kami tawarkan memberikan jaminan pelayanan kesehatan komprehensif, meliputi rawat inap  dan pembedahan, Rawat jalan, dan benefit lainnya yang dibutuhkan oleh perusahaan untuk diberikan kepada karyawannya.
Memberikan jaminan berupa manfaat medis atau yang diperlukan:
Inpatient (Jaminan Perawatan Rumah Sakit dan Pembedahan/Rawat Inap)
Memberikan Jaminan penggantian biaya perawatan rumah sakit dan pembedahan yang memadai sesuai dengan manfaat yang diberikan.
Outpatient (Jaminan Rawat Jalan)
Memberikan jaminan biaya berobat jalan ( sesuai plan yang diambil perusahaan), termasuk biaya konsultasi dokter umum dan obat-obatan yang diresepkan. Biaya lain yang ditanggung adalah biaya konsultasi Dokter spesialis, test diagnostic dan fisioterapi yang direkomendasi oleh dokter sesuai dengan manfaat yang diberikan.
Maternity (Jaminan Rawat Bersalin)
Memberikan jaminan perlindungan terhadap biaya melahirkan. Jaminan ini menyediakan batas jaminan yang berbeda antara melahirkan normal dan melahirkan melalui pembedahan, serta komplikasi kehamilan, dengan atau tanpa masa tunggu bagi peserta yang sudah hamil.
Detal (Jaminan Rawat Gigi)
Memberikan jaminan sesuai plan yang diambil oleh perusahaan terhadap pelayanan dan perawatan gigi dasar seperti pencabutan dan penambalan gigi, perawatan syaraf gigi, penggunaan alat diagnostic, perawatan gusi, pembersihan karang gigi, pembedahan jaringan gigi dan perawatan perbaikan
Glasses (Jaminan Kacamata)
Memberikan jaminan penggantian untuk bingkai 1 (satu) kali dalam 1 atau 2 tahun dan lensa kacamata 1(satu) kali dalam 1 tahun.

Miscellaneous/ Lain-lain.
Asuransi jenis ini menjamin risiko yang tidak dijamin pada produk asuransi lainnya, seperti risiko kerugian keuangan. Jenis asuransi ini terdiri dari:
Cash in Transit and Cash in Safe Insurance
Menjamin risiko kerugian uang yang sesuai dengan uang yang dimiliki tertanggung, baik uang disimpan (money in safe) maupun uang dalam perjalanan (money in transit).
Burglary Insurance
Menjamin biaya penggantian atas kerugian atau kerusakan pada barang – barang berharga yang hilang atau rusak karena perampokan yang disertai dengan kekerasan atau pemaksaan.

0 comments:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
© Copyright 2011. jamans.blogspot.com . All rights reserved | jamans.blogspot.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com